Dituding Investasi Bodong, MeMiles Mengaku Legal dan Aman-aman Saja

Sumber : Warta Buana

KEMAYORAN, Nawacitanews2.com – Nama PT Kam and Kam dengan layanan jasa MeMiles masuk dalam daftar 14 entitas investasi ilegal yang rilis Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Terkait hal itu, Head Leader MeMiles dr. Eva Lousia menyatakan. MeMiles bukan perusahaan MLM (Multi Level Marketing), investasi, perbankan, leasing atau lainnya. Melainkan aplikasi advertising online yang diberikan kepada masyarakat.

Eva menambahkan, para member MeMiles pasang iklan yang tertera pada slot iklan di aplikasi MeMiles, dengan sejumlah dana yang ditentukan. “Dana tersebut dimasukkan sebagai Top Up, menjadi saldo. Saldo inilah yang digunakan untuk pasang iklan. Berdasarkan jumlah saldo tadi, MeMiles kemudian memberikan rewards,” jelas Eva kepada wartawan di kawasan Kemayoran,

Lebih lanjut Eva memaparkan, berdasarkan nilai rewards tersebut, kemudian MeMiles memberikan hadiah sesuai keinginan costumer. Ada yang menerima handphone, sepeda motor atau mobil. Bahkan, MeMiles membantu mewujudkan cita-cita costumer untuk meraih gelar sarjana maupun Umroh.

“Hadiah diberikan MeMiles kepada member melalui rewards tadi, sesuai omzet nasional plus 21 hari kerja,” tambah Eva.

Eva juga membantah tudingan yang mengatakan bahwa MeMiles merupakan sebentuk perusahaan investasi, seyogianya memiliki izin dan pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). “MeMiles tidak ada hubungan ke OJK lantaran bukan perusahaan investasi, melainkan perusahaan advertising online.

“OJK tidak mengeluarkan surat yang menyatakan MeMiles sebagai perusahaan bodong yang akan dibubarkan. MeMiles terdaftar di Dirjen AHU Kemenhukham. Di sana jelas dinyatakan bahwa MeMiles adalah perusahaan advertising. Bukan perusahaan investasi,” ujar Eva.

Sementara itu, Freedom Motivator MeMiles, F Suhanda menjelaskan, meski dituding demikian, PT Kam and Kam tidak bersalah, sehingga aman-aman saja. “Ini sudah dibuktikan, bukan sekadar janji yang terucap. Semua member yang bergabung dengan kami sudah mendapat haknya, sehingga MeMiles bukan perusahaan yang patut dicurigai,” tegas Suhanda.

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  PANTAI CEMARA CIPANGLAY-CIDAMAR RAMAI PENGUNJUNG

Jika pihak OJK sudah menyatakan bahwa MeMiles bersalah, menurut Suhanda mestinya MeMiles sudah menerima semacam surat peringatan terlebih dulu. “Buktinya, sampai saat ini, kami tidak menerima surat peringatan,” tegas Suhanda.

Lebih jauh Suhanda mengatakan, bahwa sebelum MeMiles beroperasi, mereka terlebih dulu sudah menyelesaikan semua prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan sebagai perusahaan yang legal. ( AS/PJ-Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *