Nawacitanews2.com, Tangerang-Komplotan pencuri sepeda didalam perumahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap polisi setelah 17 kali menjalankan aksi, 3 orang pelaku berhasil diamankan.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan SIK mengatakan, ketiga pelaku tersebut adalah SA (32), ES (36) dan TS (29) tertangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cirebon Jawa Barat.
Mereka sudah melakukan aksi pencurian disejumlah perumahan di wilayah Tangsel sejak Juli lalu.
“Diketahui bahwa sindikat ini telah melakukan 17 kali pencurian di klaster dan perumahan di wilayah Tangerang Selatan,” imbuh AKBP Iman Setiawan SIK dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (03/09/2020).
Para tersangka mengincar wilayah perumahan elite di wilayah Tangsel untuk mendapatkan sepeda yang berharga jutaan rupiah.
“Yang dicuri kebanyakan sepeda mahal, ada yang Rp 150 juta. Brompton yang harganya Rp 50 juta. Sepeda ini saat ini digemari oleh masyarakat kita,” tegas Iman.
Pelaku selalu berbagi peran setiap melancarkan aksinya dan melakukan pencurian secara bergantian.
Satu pelaku akan melompat ke dalam wilayah perumahan ketika satpam lengah pada waktu subuh, juga mengitari kompleks untuk mencari sepeda yang menjadi target.
Dua orang lainnya menunggu di luar perumahan yang disasarnya untuk mengawasi kondisi di sekitar lokasi, jelas Iman.
“Pada waktu subuh mengitari beberapa cluster untuk memantau kelengahan satpam, kemudian melompat masuk ke dalam claster, begitu melihat ada sepeda yang bisa diambil lalu diambil,” lanjut Iman.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sembilan unit sepeda berbagai merek yang berharga jutaan rupiah.
Sejumlah sepeda lainnya masih dalam pencarian karena sudah berpindah tangan setelah dijual para pelaku.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Proses penjualan dilakukan di pasar sepeda di Cengkareng. Ketiga pelaku saat ini sedang kita sidik dan kami kenakan Pasal 363 KUHP,” pungkas AKBP Iman Setiawan S.IK.
(SUHARTONO)
Tangerang-Komplotan pencuri sepeda didalam perumahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap polisi setelah 17 kali menjalankan aksi, 3 orang pelaku berhasil diamankan.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan SIK mengatakan, ketiga pelaku tersebut adalah SA (32), ES (36) dan TS (29) tertangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cirebon Jawa Barat.
Mereka sudah melakukan aksi pencurian disejumlah perumahan di wilayah Tangsel sejak Juli lalu.
“Diketahui bahwa sindikat ini telah melakukan 17 kali pencurian di klaster dan perumahan di wilayah Tangerang Selatan,” imbuh AKBP Iman Setiawan SIK dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (03/09/2020).
Para tersangka mengincar wilayah perumahan elite di wilayah Tangsel untuk mendapatkan sepeda yang berharga jutaan rupiah.
“Yang dicuri kebanyakan sepeda mahal, ada yang Rp 150 juta. Brompton yang harganya Rp 50 juta. Sepeda ini saat ini digemari oleh masyarakat kita,” tegas Iman.
Pelaku selalu berbagi peran setiap melancarkan aksinya dan melakukan pencurian secara bergantian.
Satu pelaku akan melompat ke dalam wilayah perumahan ketika satpam lengah pada waktu subuh, juga mengitari kompleks untuk mencari sepeda yang menjadi target.
Dua orang lainnya menunggu di luar perumahan yang disasarnya untuk mengawasi kondisi di sekitar lokasi, jelas Iman.
“Pada waktu subuh mengitari beberapa cluster untuk memantau kelengahan satpam, kemudian melompat masuk ke dalam claster, begitu melihat ada sepeda yang bisa diambil lalu diambil,” lanjut Iman.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sembilan unit sepeda berbagai merek yang berharga jutaan rupiah.
Sejumlah sepeda lainnya masih dalam pencarian karena sudah berpindah tangan setelah dijual para pelaku.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Proses penjualan dilakukan di pasar sepeda di Cengkareng. Ketiga pelaku saat ini sedang kita sidik dan kami kenakan Pasal 363 KUHP,” pungkas AKBP Iman Setiawan S.IK.
(SUHARTONO)