Kab. Tangerang, Nawacitanews2.com – Desa Pasirjaya menggelar musyawarah desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu bantuan sosial berupa paket sembako dari Pemerintah Provinsi Banten yg dilaksanakan pada hari selasa tanggal 03 Nopember 2020 bertempat di aula Desa Pasirjaya.
Hadir dalam musdes tersebut, Kepala Desa Pasirjaya, Babinsa, Babinkamtibmas, ketua BPD dan anggota,ketua LPM dan anggota,ketua TP.PKK desa,kepala dusun,ketua RW dan perwakilan ketua RT, pendamping Kecamatan dan pendamping Kelurahan.
Kepala Desa Pasirjaya, Muhidin,S.Pd dalam sambutannya mengatakan, musyawarah desa ini penting dilaksanakan untuk menetapkan keluarga penerima bantuan sosial sembako dari Pemerintah Provinsi Banten untuk mendapatkan persetujuan keluarga yg berhak menerima bantuan yg sudah diusulkan oleh masing masing RT se desa Pasirjaya agar tepat sasaran sehingga tidak ada yang dobel dalam menerima bantuan
“Musdes ini sifatnya penting dilaksanakan untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga tepat sasaran sehingga tidak ada yang dobel dalam penerimaannya;” ungkap Muhidin
Desa pasirjaya mendapat bantuan sembako sebayak 450 paket dengan nilai sebesar 100.000, rupiah per paketnya
Pendamping desa menyampaikan betapa pentingnya setiap ada kegiatan sebaiknya dilakukan musdes seperti dalam penetapan keluarga penerima bansos dari Provinsi
Pendamping kecamatan juga menyinggung masalah RKP desa yang telah di sepakati kegiatan prioritas di tahun 2020 apakah ada perubahan atau langsung di masukan ke kegiatan di tahun 2021.
“ Seandainya ada usulan kegiatan perubahan harus dilakukan musdes untuk menentukan kegiatan yg baru diusulkan tapi harus mengacu kepada RAPBDES yg telah di sepakati dalam musyawatah rencana pembangunan desa, “ tuturnya. ( AS-MM/Gondrong)