Nawacitanews2.com, Tangerang-Terkait dengan masuknya daftar Zona Merah di Wilayah Kecamatan Cibodas, Bhabinkamtibmas Cibodas Baru Polsek Jatiuwung Aiptu H. Suwarto bersama Lurah Cibodas Baru H. Muhammad Royani, S.Sos, lakukan warwaran untuk megajak warganya patuhi Protokol Kesehatan, Selasa (08/06/2021).
Hal ini dilakukan guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.
Kendati demikian, masih ada saja warga masyarakat yang tak menghiraukan, seolah-olah wabah ini tidak berbahaya dan tidak menular serta dianggap hanya banyolan tong kosong nyaring bunyinya.
Target dalam pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Jalan Rahwana Raya RW 04, Jalan Sultan Agung RW 05, Jalan Hadiwijoyo RW 16, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Dimas Aditya ST S.I.K, yang diwakili oleh Padal AKP Fahyani dengan didampingi oleh Aiptu H. Suwarto selaku Bhabinkamtibmas Cibodas Baru H. Muhammad Royani, S.Sos, Endang Santika, S.Pd M.M Sekel CBB, Suganda SIP Kasie Ekbang CBB, Staf CBB 7 personel, Ibu-ibu Kader dan Pengurus RW 04, RW 05, RW 16.
Aiptu H. Suwarto Bhabinkamtibmas Cibodas Baru menuturkan bahwa, pelaksanaan ini dilakukan, karena naiknya data statistik angka lonjakan yang terpapar di wilayah Kecamatan khususnya Kelurahan Cibodas Baru sekitarnya dari hasil dari survey langsung ke lapangan dengan mendata warga yang tidak mudik maupun mendata warga yang mudik pasca lebaran Idul Fitri 1442 H 2021 M.
Kami selaku pengawas satuan tugas penanganan, meminta kepada warga masyarakat agar mau melakukan Tes Swab Antigen dan Vaksinasi program pemerintah yang dilaksanakan oleh Dinkes Kota Tangerang melalui UPT Puskesmas dengan tidak dipungut biaya (Gratis) yang sudah dibiayai dari APBN, imbuh H. Suwarto.
Bhabinkamtibmas Cibodas Baru Aiptu H. Suwarto bersama Lurah H. Muhammad Royani S.Sos, berharap agar seluruh warga masyarakat, pemuka agama, pemuda beserta lainnya bersama-sama mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) 5M yaitu, Memakai Masker, Mencuci Tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga Jarak (Physical Distancing), Menghindari Kerumunan, Mengurangi mobilitas dan selalu berdo’a agar wabah pandemi ini berakhir.
Untuk warga masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan pesta khitanan ataupun pesta pernikahan, agar selalu mengedepankan Prokes dengan mengikuti anjuran S.O.P Pemerintah Pusat dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang.
(SUHARTONO)