Nawacitanews2.com, Tangerang-Camat Cibodas Mahdiar, S.IP pimpin kegiatan himbauan Prokes dan Jam tutup operasional usaha ke PKL, Warnet, Cafe dan Minimarket, Jum’at (18/06/2021) pukul 20:30 WIB.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindak-lanjuti Instruksi Mendagri Nomor : 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Tangerang, Nomor : 180/2188 – Bag. HKM/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang khususnya di wilayah Kecamatan Cibodas.
Masa pemberlakuan PPKM dimulai tanggal 15 sampai 28 Juni 2021, dimana wilayah Kecamatan Cibodas masuk dalam kategori Zona Merah.
Hadir dalam pelaksanaan kegiatan ini Camat Cibodas, Mahdiar, S.IP, Sekcam Cibodas, Lurah Uwung Jaya Aceng Supriatna , Lurah Jatiuwung Edi, Ketua PAC GP Anshor Zaenal Muttakin beserta 3 personel satgas, 15 personel Satpol PP Kecamatan Cibodas, 15 personel Staf Kelurahan dan Kecamatan.
Camat Cibodas Mahdiar, S.IP mengatakan, pasca melonjaknya data statistik dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang terkait warga yang terpapar Covid-19 dalam minggu ini cukup lumayan lonjakannya.
Kami menghimbau kepada warga masyarakat Khususnya pedagang untuk memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang terkait jam operasional tutup usaha yang sudah ditetapkan yakni pukul 21:00 WIB, ucap Mahdiar.
Warga masyarakat, tukang ojek, pedagang, pengamen, pengusaha minimarket maupun lainnya yang berada diwilayah Kecamatan Cibodas tetap dibatasi dengan peraturan pemerintah pusat tentang Protokol Kesehatan (Prokes), terang Mahdiar.
Kami juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mengadakan aktifitas yang mengundang kerumunan maupun saling berkunjung, supaya tidak menimbulkan lonjakan kasus baru Covid-19, imbuh Mahdiar.
“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan terkait Prokes akan diberikan sanksi perdata khususnya para Pedagang Kaki Lima, Pengusaha Minimarket, Cafe, Warnet, Kuliner dan lainnya. Namun apabila melanggar untuk yang ke 2 kali akan diberikan sanksi berupa penyegelan tempat usaha dan juga akan diberikan sanksi perdata, lanjut Mahdiar.
Peran aktif warga masyarakat sangat diharapkan, agar membantu pemerintah untuk menekan penyebaran dan memutus mata rantai penularan dan pencegahan Covid-19 dengan selalu mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas agar tercipta suasana yang aman, nyaman dan kondusif, pungkas Mahdiar S. IP.
(SUHARTONO)