Demi Kemanusiaan, Polresta Tangerang Akan Biayai Perawatan Korban Kekerasan Sampai Sembuh

Nawacitanews2.com, Tangerang-Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang Polda Banten meringkus ASD (27), Senin (15/03/2021).

 

Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun.

 

Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan, sebab bibi korban merupakan kekasih tersangka. Perisitiwa itu terjadi pada Minggu (28/02/2021) yang lalu.

 

“Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja, saat itu korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/03/2021).

 

Usai mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediaman tersangka (ASD) diwilayah Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain oleh tersangka.

 

Di rumah tersangka ada juga keponakan tersangka yang seusia dengan korban, maka korban dan keponakan tersangka bermain sedangkan tersangka tidur, imbuh Wahyu.

 

“Beberapa saat kemudian korban menangis karena ingin buang air besar, setelah itu korban masih menangis kemudian dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban,” terang Wahyu.

 

Tersangka pun kemudian emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban.

Tersangka pun kemudian melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel milik tersangka, lanjut Wahyu.

 

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 5 video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan rekaman dari 5 video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki.

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Apel Gabungan TNI Polri Dan Muspida Operasi PPKM Darurat

 

“Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban,” jelas Wahyu.

 

Selang beberapa hari, pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel tersangka.

Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu. Diam-diam, bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya. Tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.

 

Bibi korban pun memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban. Kemudian, ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Tangerang.

 

“Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan,” terang Wahyu.

 

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten. Sementara korban dalam perlindungan keluarga.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.

 

Saat ini Polresta Tangerang telah menjemput korban dari rumahnya dan membawa ke RS modern Hospital untuk dilakukan rontgen dan pemeriksaan CT Scan.

Atas nama kemanusiaan maka, Polresta Tangerang akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai korban sembuh, selain itu juga akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) serta akan melaksanakan Trauma Healing untuk mengatasi gangguan psikologis anak.

 

“Kita akan rawat korban sampai sembuh”, tutup Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Kota Tangerang Menjadi Salah Satu Dari 100 Kota di Indonesia Yang Memiliki Antibodi Tertinggi

 

Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang juga turut hadir pada kegiatan konferensi pers itu mengatakan, Direskrimum Polda Banten akan membantu melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang. Kata Martri.

 

Saat masih banyak hal-hal lain yang harus didalami, imbuh Sonny.

 

“Ini perlu pendalaman, kemungkinan ada hal lain atau keterlibatan yang lain nya yang harus didalami dulu,” pungkas Kombes Pol Martri Sonny.

 

(SUHARTONO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *