Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pria yang Posting Ujaran Kebencian di Media Sosial

  • Whatsapp

 

Nawacitanews2.com, Serang – Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio karena, diduga telah memosting narasi bernada ujaran kebencian dan SARA.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi P S.IK MH.

“Ya benar, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III.Ditreskrimsus/Polda Banten Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan EJ (51) pria asal Cilegon yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta pada Rabu (14/7) lalu,” kata Edy Sumardi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (17/07/2021).

Edy Sumardi juga mengatakan bahwa, postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot-nya, screenshot akun FB atas nama Edward j. Frans Antonio sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Banten dan sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Edy Sumardi.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE,” jelas Edy Sumardi.

Pelaku sendiri, membuat akun Facebook sebanyak 12 akun namun dengan link yang berbeda. Dimana beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau Presiden maupun suatu agama atau SARA, lanjut Edy Sumardi.

“Tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar rupiah,” pungkas Kombes Edy Sumardi P SIK MH.

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Desa Sukapura Kec.Cidaun Salurkan BLT Desa Tahap Pertama Kepada 89 KPM

(SUHARTONO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *