DPRD Bakal Panggil Dinkes Kota Tangerang Berkenaan Dengan Temuan Parasetamol Kedaluwarsa di Posyandu

  • Whatsapp

Nawacitanews2.com, Tangerang – Temuan obat penurun panas jenis parasetamol yang kedaluwarsa di Posyandu Bunga Kenanga, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Saiful Milah.

Ia akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang perihal peredaran obat tersebut.

“Itu pelanggaran berat dikasih yang kedaluwarsa apalagi itu sudah dua tahun. Jadi catatan buruk untuk Dinkes. Nanti saya telepon dan akan kita panggil Dinkes untuk menjelaskan itu semua,” ujarnya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Menurut Saiful, pemberian parasetamol yang telah jatuh masa edarnya itu sama saja telah meracuni masyarakat.

“Enggak boleh itu, sama saja meracuni masyarakat. Pemkot (Pemerintah Kota) Tangerang pelanggaran berat itu,” ucap dia.

Saiful menuturkan, seharusnya Pemkot Tangerang bisa lebih hati-hati untuk pemberian obat atau apapun itu kepada masyarakat.
Seharusnya ada penyortiran dalam jangka waktu sebulan sebelum tanggal kedaluwarsa, obat itu sudah harus ditarik.

“Harusnya satu bulan menjelang kedaluwarsa harus sudah ditarik. Beri masyarakat hal yang terbaik. Enggak boleh barang kedaluwarsa. Tidak ada toleransi untuk expired itu. Harus hati-hati lah beri ke masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni belum ada tanggapan dan klarifikasi dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), yang telah dimulai sejak Senin, 1 Agustus 2022 yang berlangsung di seluruh Posyandu di Kota Tangerang tercoreng dengan adanya obat penurun panas jenis paracetamol yang kedaluwarsa.

Parasetamol kedaluwarsa tersebut ditemukan di Posyandu Bunga Kenanga, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Berdasarkan pantauan, kemasan paracetamol berwarna putih dengan isi botol obat cair ukuran 100 miligram itu terdapat beberapa keterangan yang mencantumkan waktu produksi dan waktu kedaluwarsanya.
Obat tersebut memiliki nomor registrasi GBl0920936436A1, dengan waktu pembuatan April 2018 dan kedaluwarsa pada April 2020.

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Danramil 10/Sepatan Dan Jajaran, Berikan Kejutan di HUT Bhayangkara

(SUHARTONO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *