Dua Kali Mangkir, DPRD Kota Tangerang Sidak IPA milik PT. Sentra Asritama

  • Whatsapp

Nawacitanews.com, Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PT. Sentra Asritama di Jalan Halmahera Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Banten, Rabu (15/07/2020).

Sidak ini merupakan tindak lanjut adanya intake tak berizin disertai mangkirnya pihak PT. Villa Permata Cibodas dalam memenuhi panggilan dari pihak yang berwenang hingga disegel.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Ir. H. Turidi Susanto mengatakan, tindak lanjut adanya pelanggaran dari dua perusahaan yang bernaung di Management Departemen Air Lippo Group tersebut dikarenakan banyaknya kerugian yang berdampak bagi masyarakat sekitar.

“Makanya kita turun mengecek instalasi pengolahan airnya,” ujar Turidi.

Politisi Gerindra ini pun menyimpulkan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha swasta diatur dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pelayanan Air Minum di wilayah setempat, bahwa setiap pengelolaan air minum yang diusahakan oleh swasta atau badan hukum, wajib terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari wali kota serta wajib bekerjasama dengan PDAM.

“Perda nomor 14 tahun 2002, mengatur bagi swasta yang Ingin membangun usaha air, wajib berizin dan bekerjasama dengan PDAM”, jelas Turidi.

SKPD dan Asda 1 sepakat dengan DPRD, Intek Villa Permata Cibodas akan dilanjut kalau mau bekerjasama dengan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, imbuh Turidi.

“Kita juga sudah melakukan hearing dengan SKPD dan Asda I, bilamana ini mau dilanjutkan harus bekerjasama dengan PDAM Kota Tangerang, sehingga wilayah sekitar Panunggangan ini bisa terairi juga untuk memaksimalkan debit air yang ada”, kata Turidi.

Pengolahan jumlah debit air PT. Sentra Asritama diketahui 10.500.000 per hari yang pendistribusiannya mencakup sekira ke 3.000 hunian cluster.

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Ketua RW 01 Kelurahan Cibodas, Turun Langsung Bantu Warganya Yang Terkena Banjir

Kita tidak ingin pihak departemen air ini mengeksploitasi air Sungai Cisadane tanpa menghiraukan pola-pola yang ada.

DPRD Kota Tangerang akan menguji hasil laboratorium dari sample air yang diambil dari tiga mesin pengolahan untuk diketahui kelayakan asal sumber airnya.

“Kita akan uji, apakah air tersebut memang dari Sungai Cisadane langsung, ataukah bersumber dari aliran PDAM TKR”, lanjut Turidi.

Pihaknya akan memberikan sanksi bilamana perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan Pemkot Tangerang.

“Kami akan tutup intake tidak berizin ini”, pungkas Ir. H. Turidi Susanto.

Diketahui, dalam sidak tersebut juga turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang H Junadi beserta jajaran, Lurah Panunggangan Barat Said Sanusi, Warga Kampung Kebon Kelapa Panunggangan Barat, Kepolisian Polsek Jatiuwung, Komunitas PECI SUCI, serta LSM Bintang Merah Indonesia.

(M.HUD/SUHARTONO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *