Nawacitanews2.com, Tangerang – Jajaran anggota personel Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 3 (tiga) pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua (R 2) di dua lokasi berbeda, Kamis (17/02/2022) pukul 04:30 WIB.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono, S.H., melalui Kanit Reskrim AKP Kuswadi, S.H., saat dikonfirmasi awak media di ruangannya, pada hari Kamis malam (17/02/2022) pukul 21:30 WIB.
Keberhasilan anggota personel Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berkat adanya 4 laporan Polisi terkait pencurian sepeda motor di bulan Desember 2021 dan bulan Febuari 2022 serta laporan dari warga masyarakat sekitar, bahwasanya ada 2 orang yang tidak dikenal dengan mengendarai 1 unit sepeda motor jenis matic yang sering mondar-mandir lalu berhenti serta mengintip setiap rumah maupun kontrakan di waktu shubuh kisaran jam 02:00 WIB sampai jam 04:30 WIB.
Dari hasil laporan warga masyarakat petugas personel Unit Reskrim Polsek Jatiuwung langsung terjun kelapangan guna melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Petugas unit reskrim Polsek Jatiuwung dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Kuswadi, S H., didampingi Katim Resmob Aiptu Nastain, S.H., beserta 10 anggota personel unit reskrim dan Satresmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 3 pelaku berinisial AY dan ER jenis kelamin perempuan dan EF jenis kelamin laki-laki.
Pada saat penggerebekan salah satu pelaku kabur dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari tangan ketiga tersangka di 2 lokasi berbeda yaitu kontrakan daerah Sangiang dan daerah Jatake, petugas berhasil menyita 8 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis sebagai barang-bukti diantaranya 1 (satu) unit Honda CBR 150 cc warna Merah, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki ninja warna Hitam, 1 (satu) unit Honda Beat Street warna Hitam, 1 (satu) unit Honda Beat warna Merah Jambu, 1 unit Honda Beat warna Merah, 3 (tiga) unit Honda Beat warna Hitam, kunci leter T, 2 (dua) Helm Motor, 3 (tiga) Switer, 1 (satu) pasang plat nomor seri bodong.
Setelah berhasil meringkus dan menyita barang-bukti, para tersangka langsung di gelandang ke Mako Polsek Jatiuwung guna dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Menurut pengakuan para tersangka saat di mintai keterangan oleh penyidik unit reskrim, bahwa para tersangka sudah beroperasi di 4 (Empat) lokasi di wilayah hukum Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, dengan modus operandi para tersangka saat menjalankan aksinya di malam hari menjelang waktu Shubuh mulai dari pukul 03:00 WIB sampai dengan pukul 05:00 WIB, lalu menjual hasil curian motor tersebut melalui online di jejaring media sosial facebook.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP jo 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 8 tahun penjara.
(SUHARTONO)