Ini Syarat Agar Warga Banten Tak “Diusir” dan Bisa Keluar Masuk Jakarta

Warga yang tak memiliki SIKM tak bisa keluar masuk Jakarta. FOTO ILUSTRASI: Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat melakukan pemeriksaan kendaaraan yang masuk ke wilayah Tangerang Raya. (Istimewa)

Jakarta, Nawacitanews2.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengetatan bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta pasca-Idul Fitri 1441 H. Pengetatan dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.Warga yang ingin keluar masuk Jakarta, harus mengantongi surat izin keluar-masuk atau SIKM wilayah Jakarta.

Warga yang tak memiliki SIKM jangan coba-coba masuk ke Jakarta. Pasalnya mereka akan langsung diusir petugas. Seperti yang dialami warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa, 26 Mei 2020.

Dikutip BantenHits.com dari Suara.com, warga Rangkasbitung yang mengendarai motor ini diadang di salah satu titik check point yang berada di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Awalnya pengendara tersebut diberhentikan petugas aparat Satpol PP karena tak memakai masker saat berkendara. Ternyata setelah dicek identitas yang bersangkutan merupakan warga Rangkasbitung, Banten.

BACA :  Korsleting Listrik, Pabrik Keripik di Solear Tangerang Ludes Terbakar

“Kalau yang kita baru satu yang kita cek ya. Tadi dari Rangkasbitung yang jelas di luar Jabodetabek,” kata Kasatpol PP Pasar Rebo M Syarif ditemui di check point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa, 26 Mei 2020.

Menurut Syarif, yang bersangkutan ingin masuk ke Jakarta dengan alasan bekerja. Ia hanya membawa surat tugas dari perusahaan tanpa dilengkapi SIKM.

“Cuman KTP-nya yang bersangkutan di luar Jabodetabek. Kalau di luar Jabodetabek harus dilengkapi dengan surat izin keluar masuk, ternyata tadi saya minta surat izin keluar masuknya tidak memiliki,” ujar Syarif.

Pengendara tersebut akhirnya diminta untuk putar balik oleh petugas Satpol PP yang berjaga di check point Pasar Rebo.

“Tadi kita putar balik. Saya kasih tau juga silahkan download persyaratan-persyaratan untuk memiliki surat izin keluar masuk itu,” katanya.

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Lawan Covid-19: PSBB Jakarta Langsung Menyebar Ke Bogor, Depok Dan Bekasi

Bagi warga yang saban hari harus beraktivitas keluar masuk Jakarta, SIKM menjadi hal penting hari-hari ini. Nah, bagi warga yang ingin mengetahui seputar SIKM, Anda bisa mengunjungi laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor.

BACA :  Jumat, Pemprov Banten Lantik Pejabat Eselon II dan III SOTK Baru

Dalam laman tersebut disebutkan, izin keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta diberikan untuk pekerja di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa pandemi Covid-19.

Sektor usaha yang diizinkan bepergian atau beroperasi selama masa PSBB yakni kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Lalu, seperti apa jenis SIKM yang dibutuhkan warga sesuai domisili yang dimiliki?

Jenis SIKM diperuntukkan bagi warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek. Maka yang diperlukan Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali dan Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.

Nah, untuk jenis ini warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Kemudian SIKM yang diperuntukkan warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta. Yang dibutuhkan oleh warga kategori ini adalah Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali dan Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.

BACA :  Sedih, Siswa SD di Cigeulis Pandeglang Bertaruh Nyawa supaya Bisa Bersekolah

Bagaiamana cara mendapatkan SIKM ini?

Selain SIKM ini bisa didapat secara cuma-cuma alias gratis, proses pembuatannya juga sangatlah mudah. Bagi warga Domisili Jakarta cukup melampirkan surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya, surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali), surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang), surat pernyataan sehat bermeterai, pas foto berwarna, dan pemindaian KTP.

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  DPC MOI Tangsel Sepakati Kolaborasi Pentahelix Bersama Kadin dan PEN Tangsel

Sementara, domisili non-Jabodetabek, Anda cukup melampirkan, surat keterangan dari kelurahan/desa asal, surat pernyataan sehat bermeterai, surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta, surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat, pas foto berwarna, dan pemindaian KTP. *(HB-Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *