Nawacitanews2.com, Tangerang – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho SH SIK MSI membenarkan, laporan Masyarakat terkait pencabulan anak di bawah umur dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Pelaku di Kecamatan Cibodas.
Kapolres Zain Dwi Nugroho SH SIK MSI mengatakan, pihaknya tengah menangani persoalan tersebut.
“Ya mas saat ini, sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim,” kata Kapolrestro Tangerang Kota, Jumat (07/10/2022), lewat pesan singkatnya.
Diketahui, Korban berinisial AS berusia Enam Tahun, sedangkan terduga Pelaku DH (47), peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022, Tanggal 17 Mei 2022.
Dalam kasus tersebut, bertindak sebagai Penyidik Ipda Wawan Baehaqi, Plh Kanit PPA Ipda Diana Aldini STr K dan Kasubnit PPA Briptu Putri Indah Sari sebagai Penyidik Pembantu.
Atas kejadian, korban maupun Pelapor berharap agar Polres Metro Tangerang Kota segera bertindak menyelesaikan persoalannya ini.
(SUHARTONO)