KHAMR HARAM DAN INDUK KEJAHATAN!

  • Whatsapp
Gambar : Ilustrasi

 

RUU Minuman Beralkohol yang diajukan DPR menuai kontroversi. Ternyata tidak semua pihak menyetujui pelarangan minuman beralkohol. Padahal sebagaimana disampaikan oleh sejumlah fraksi di DPR yg mengusulkannya, RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) ini adalah u melindungi masyarakat dari dampak negatif yg timbul karena minuman beralkohol.

Berdasarkan temuan Kepolisian, banyak tindakan kriminal dilatarbelakangi minuman keras.
Para penentang RUU ini berargumen sebaliknya. Menurut mereka, tidak ada korelasi minuman beralkohol dengan tindak kriminal. RUU ini juga dianggap mengancam sejumlah sektor yg berhubungan dg sejumlah kepentingan bisnis seperti industri minuman keras, pariwisata dan perhotelan.

Khamr Haram!

Dalam Kitab Lisan al-‘Arab, khamr secara bahasa adalah sesuatu yg memabukkan & dihasilkan dari perasan anggur. Fairuz Abadi (w 817 H) dalam Kamus Al-Muhith mengartikan khamr tidak jauh berbeda dg Ibnu Mandzur ( w 711 H). Namun, ia menambahkan bahwa khamr itu lebih umum, bukan hanya dari perasaan anggur saja. Ini, menurutnya, adalah pendapat yg paling benar.

Dalam Kamus Al-Muhith disebutkan, “Khamr adalah sesuatu yang memabukkan dan diproduksi dari perasan anggur atau dari selainnya. Pendapat yg paling benar adalah khamr tsb bisa dihasilkan dari perasan apa saja & bukan hanya dari perasan anggur semata.

Pasalnya, ketika khamr diharamkan, di Madinah ketika itu tdk ada khamr yg diproduksi dari perasan anggur. Minuman orang Madinah ketika itu diproduksi dari kurma segar. Dinamakan khamr karena dengan minum khamr (peminumnya) akan mengalami disfungsi akal atau menutupi fungsi akal.”

Khamr adalah haram. tdk ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini. Banyak nas al-Quran maupun al-Hadis yg menunjukkan keharamannya. pd awalnya ketentuan ttg khamr diturunkan secara bertahap. Lalu pd akhirnya Allah SWT mengharamkan khamr secara mutlak. Inilah yang berlaku hingga seterusnya. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala & mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung (QS al-Maidah [5]: 90).

Allah SWT juga menyebutkan dampak negatif dari khamr & judi bagi manusia, menciptakan kerusakan sosial dan melalaikan dari mengingat Allah SWT seperti shalat. Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Dengan minuman keras & judi itu, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Jadi, tidakkah kalian mau berhenti? (TQS al-Maidah [5]: 91).

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Covid-19: Pulang (Dilarang) Malu, Tak Pulang Rindu

Khamr adalah setiap minuman yg memabukkan. Nabi saw. bersabda:
«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ»
Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yg memabukkan hukumnya haram. Siapa saja yang meminum khamr di dunia, lalu ia mati, sedangkan ia masih meminumnya dan belum bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat (tidak akan masuk surga) (HR Muslim).

Khamr haram dikonsumsi meskipun sedikit jumlahnya, juga meskipun tidak memabukkan. Dalih sebagian org yang menghalalkan khamr jika sedikit jumlahnya dan tdk memabukkan bertentangan dengan sabda Nabi saw.:
«كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ»
Setiap yg memabukkan adalah haram. Apa saja yang banyaknya membuat mabuk, maka sedikitnya pun adalah haram (HR Ahmad).

Bukan sekadar mengkonsumsi/meminum khamr. Syariah Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yg berkaitan dengan khamr. dalam suatu riwayat dinyatakan:
«لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ»
Rasulullah saw. tlh melaknat ttg khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yg minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yg menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi).

Berdasarkan hadis ini, seluruh aktivitas yg berkaitan dg khamr adalah haram. Bar, kafe, restoran yang menjual khamr, profesi sebagai bartender, uang hasil penjualannya & cukai dari minuman keras juga haram scr mutlak.

Merusak Masyarakat

Syaikh Ali ash-Shabuni dlm Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dg singkat. Namun, di sini (pengharaman khamr) disebut secara terang-terangan & rinci. Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bias memunculkan permusuhan dan kebencian di antara org beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dg rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dsb, yang mengisyarakan munculnya kerusakan yg besar dan membahayakan badan.

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Berpolitik Itu Wajib

Begitulah fakta dari kemadaratan yg ditimbulkan oleh miras bagi manusia. Miras tdk cuma merusak pribadi peminumnya, tetapi juga berpotensi menciptakan kerusakan pd org lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh khamr/miras menjadi hilang kesadaran. Akibatnya, ia bisa bermusuhan dg saudaranya, melakukan kekerasan, termasuk membunuh & memperkosa. Pantas jika Nabi saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan):
«اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ»
Khamr adalah induk dari kekejian & dosa yg paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dg ibunya, saudari ibunya & saudari ayahnya (HR ath-Thabrani).

Peringatan keras Rasulullah saw. ini sesuai dengan fakta. Di AS, satu lembaga yang menangani kecanduan alkohol & obat-obat terlarang, NCADD (National Council on Alcoholism and Drug Dependence), pernah merilis laporan 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol.

Lembaga itu melaporkan setiap tahunnya ada sekitar 3 juta tindak kekerasan. Para pelakunya dlm pengaruh minuman keras. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasan mulai yg ringan hingga yg berat.

Di Tanah Air, miras juga menimbulkan banyak persoalan sosial. Berdasarkan catatan Polri sepanjang tiga tahun terakhir, terjadi 223 tindak pidana yang dilatarbelakangi miras. Di daerah, kasus kriminalitas yg disebabkan miras juga marak. pada tahun 2011, misalnya, Polda Sulawesi Utara melaporkan sekitar 70 persen tindak kriminalitas terjadi akibat mabuk miras.

Miras juga menjadi penyebab banyak kematian di dunia. Bahkan kajian WHO menyebutkan bahwa alkohol adalah pembunuh manusia nomor satu di dunia. pd tahun 2012, WHO melaporkan bahwa setiap 10 detik alkohol membunuh 1 org di dunia, atau sekitar 3,3 juta jiwa/tahun.

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Konflik Pemkot Tangerang Vs Kemenkumham, Lantaran Karena Adanya Ketersendatan Komunikasi

Dalam jangka panjang, mengkonsumsi miras berdampak merusak tubuh peminumnya, seperti merusak hati dan ginjal, pankreas, saraf, kerusakan otak permanen, penyakit kardiovaskular, infeksi paru-paru, diabetes hingga kanker seperti kanker faring, usus & hati. Alkohol juga mengancam kesehatan mental seperti depresi.

Islam Melindungi Akal

Pengharaman khamr & segala jenisnya adalah bagian dari kemuliaan syariah Islam yg memberikan perlindungan pada akal. Miras jelas menimbulkan kekacauan pada akal manusia. Miras bahkan mendorong berbagai tindak kejahatan selain melalaikan manusia dari mengingat Allah SWT.

Bukan merupakan ciri orang beriman bila kemudian mencari-cari dalih untuk menghalalkan khamr. Misal, mereka berdalih, jika dilarang, khamr akan mematikan perekonomian sebagian orang dan juga merugikan negara.

Memang, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mencapai Rp 3,61 triliun selama periode Januari hingga September 2020. Jumlah tsb setara dengan 50,79 persen dari target akhir 2020 sebesar Rp 7,1 triliun. Inilah yg sering membuat sebagian org kemudian mencari alasan u menolak keharaman khamr.

Sudah saatnya kaum Muslim mengambil sikap tegas. Hanya menjadikan halal & haram sebagi standar perbuatan & penyusunan undang-undang. Itulah sikap sejati seorang Mukmin. Bukan mempertimbangkan untung-rugi materi. Juga bukan dg menyerahkan pada suara rakyat atau para wakilnya u menentukan halal-haramnya minuman keras.

Seorang Mukmin akan menerima ketetapan Allah SWT karena yakin pasti akan diberikan kebaikan & keberkahan hidup di dunia & akhirat. Ia pun istiqamah melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya tanpa perlu memikirkan pandangan org lain.

Sungguh ironi jika hukum Allah SWT yang semestinya diterima dengan penuh keimanan malah ditimbang dg hawa nafsu manusia. Dicari celah u membatalkannya. Diperhitungkan apakah akan merugikan mereka secara materi ataukah tidak. Mereka lupa bahwa Allah SWT tlh berjanji akan menolong hamba-hambaNya yang senantiasa taat berpegang pd hukum-hukum-Nya.
WalLahu a’lam. []

Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda:
لَتَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّوْنَهَا اِيَّاهُ
Sekelompok org dari umatku akan menghalalkan khamr dg nama yang mereka beri nama dengan nama yang lain. (HR Ahmad)

Sumber : Buletin Kaffah No. 168, 04 Rabiul Akhir 1442 H/20 November 2020 M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *