Kombes Polisi Ahmad Ramadhan : Yang Melanggar Prokes Pada Perayaan Natal dan Tahun Baru Akan ditindak Tegas.

  • Whatsapp
Photo : Humas Polri

Jakarta, Nawacitanews2.com – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Ahmad Ramadan, menegaskan, segala bentuk pelanggaran terkait perayaan Natal dan Tahun Baru akan ditindak tegas. Hal ini dikatakan Ahmad Ramdan bersamaan  dengan diterbitkan Maklumat Kapolri terbaru bernomor,  Mak IV/XII/2020, tertanggal 23 Desmbser 2020,  melalui saluran Telp, Rabu, (23/12/2020)

Lebih lanjut Ahmad Ramadhan mengatakan, maklumat yang diterbitkan Kapolri  adalah untuk mencegah penularan Covid-19. Menurut dia wabah yang belum bisa terkendali itu harus dicegah dengan cara menghindari kerumunan massa.

“ Inti dari maklumat itu adalah untuk  mencegah covid-19, tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah, serta pesta perayaan pergantian tahun,” terangnya.

Dikatakan Ramadhan,  setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai intruksi Kapolri yang tertera di maklumat tersebut.

“ Setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya

Adapun isi poin dari maklumat itu sebagai berikut :

Dilarang menyelenggarakan,

  1. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
  2. Pesta/perayaan malam pergantian tahun
  3. Arak-arakan, pawai dan karnaval
  4. Pesta penyalaan kembang api

( Ade S.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *