MPC PP Kota Tangerang Klaim Markas Yang Digrebek Polisi, Sudah Tidak Dipergunakan Lagi Sebagai Sekretariat PP

 

Nawacitanews2.com,  Tangerang-Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Tangerang mengklaim markas yang digerebek kepolisian di Jalan Borobudur Raya (Terminal Perum 2) Kelurahan Cibodas Baru Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (01/04/2021), tak lagi dipergunakan sebagai sekretariat.

Saat kepolisian menggerebek tempat tersebut, petugas mengamankan seorang pengguna narkoba jenis sabu berinisial ZR, dan ratusan botol minuman keras (miras).

Ketua MPC PP Kota Tangerang H Mulyadi mengatakan, tempat yang digerebek tersebut dulunya memang merupakan Sekretariat PP PAC Cibodas.

Namun, sekretariat mereka pindah ke tempat lain usai dilakukannya Rapat Pemilihan Pemimpin (RPP) pada Januari 2021.

“Setelah ada RPP, salah satu sekretariat kami ini dipindahkan ke Jalan Dipati Yunus (Cibodas),” kata Mulyadi saat ditemui di eks markas PP di Jalan Borobudur Raya Kelurahan Cibodas Bar Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Banten, Senin (05/04/2021).

Oleh karena itu, pihaknya mengembalikan bangunan tersebut ke pemiliknya, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

Pihaknya sempat menggunakan bangunan milik Dishub itu dengan status pinjam pakai.

“Pada kesempatan ini secara resmi kami kembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, dalam hal ini Dishub,” ujar H Mulyadi.

Dikarenakan mereka tak kunjung mengembalikan peminjaman atas bangunan itu, mereka hendak bertanggungjawab atas kelalaian tersebut.

Bentuk tanggung jawab yang bakal mereka lakukan, selain mengembalikan gedung itu, yakni mengecat ulang bangunan yang saat ini masih bercorak khas PP (Loreng berwarna oranye), imbuh H Mulyadi.

“Kami bertanggungjawab dan akan segera membersihkan serta mengecat ulang,” lanjut H Mulyadi.

Kepala UPT Angkutan Umum Massal Dishub Kota Tangerang Hilman menyatakan, tempat itu memang salah satu aset mereka. Fungsi asli bangunan itu adalah transit angkutan umum Kota Tangerang.

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Rembug Warga Pra Musrenbang di Kelurahan Periuk Jaya

Karena gedung itu masih disegel kepolisian, pihaknya hendak mengerahkan sejumlah personel untuk mengawasi bangunan tersebut.

Nanti akan kami kembalikan ke semula yakni jadi transit angkutan umum, yang rencananya akan dijadikan alun-alun,” imbuh Hilman.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo sempat mengatakan, pihaknya mengamankan ZR beserta sebuah alat isap narkoba jenis sabu dan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari hasil penggerebekan mereka.

Kronologi penangkapan tersebut, lanjut Pratomo, bermula dari warga yang mengeluhkan aktivitas di dalam markas ormas tersebut.

Menurut warga di sekitar sekretariat itu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan juga peredaran miras.

Warga setempat lantas melaporkan keluhannya ke pihak kepolisian.

“Berangkat dari situ, kami bergerak cepat dan taktis dan langsung melakukan penggerebekan,” jelas Pratomo, Kamis (01/04/2021).

Saat penggerebekan dilakukan pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB, kepolisian menemukan satu buah alat isap sabu dan pipet kaca beserta sabunya yang baru saja digunakan salah satu tersangka.

Selain itu, kami juga menemukan 28 dus yang berisikan 384 botol miras dari berbagai merk.

Puluhan dus tersebut diamankan dari dalam mobil berpelat nomor B 1874 CUE yang terparkir di markas ormas PP itu.

Ratusan botol miras itu rencananya bakal diperjualbelikan oleh ZR.

“Diduga ratusan botol ini memang diperjualbelikan di markas ormas ini, tapi semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Pratomo.

Pihaknya masih mengejar seorang buron yakni AM yang juga mengonsumsi sabu bersama dengan tersangka ZR, imbuh AKBP Pratomo Widodo.

Satu orang tersangka itu dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras.

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Berbagai Karnaval, Atraksi dan Kostum Meriahkan Acara Penutupan Festival Cisadane 2019

“Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” lanjut AKBP Pratomo Widodo.

“Kami tak segan untuk menindak siapa pun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apa pun latar belakangnya,” pungkas AKBP Pratomo Widodo.

(SUHARTONO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *