Nawacitanews2.com. Tangerang Kota – Kejadian meninggal nya Muhammad Yusuf (12) warga Kp Kober RT 03 RW 06 dilokasi proyek pembangunan Jorr bandara soetta di dalam danau buatan (tandon) galian yang telah menjadi sebuah kolam. Karena tidak terpasangnya pagar Proyek dan Safety Line di area Pond/ kolam penampungan air, kerap dijadikan anak-anak sebagai tempat bermain/ berenang,
Hingga akhirnya mengakibatkan ada Korban meninggal dunia bernama M. Yusuf, anak dari Bapak Namin (Ayub) akibat bermain/ berenang di Lokasi Proyek di Kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang – Kota Tangerang.
Kejadian itu berawal saat Muhammmad Yusuf sedang bermain dengan adiknya Muhammad Yuda Kamis 19/12 pukul 10 wib, dilokasi pembangunan jalan tol JORR bandara Soetta pada saat melewati ditepi bangunan bekas galian yang dijadikan danau (tandon) tanpa disengaja Muhammad Yusuf terpeleset kedalam danau tersebut..
Namun yang amat sangat disayangkan dilokasi pembangunan proyek tersebut tidak ada pembatas untuk pengamanan, yang dimana seperti pagar seng untuk pemisah area umum dan area proyek.
Saat tim dari beberapa media ingin konfirmasi perihal kejadian tersebut kepada PT. Wika, Jum’at 20/12, oknum Humas yang bernama Rofi, layaknya seperti seorang yang tidak berpendidikan dengan arogannya tidak mau dikonfirmasi malah mengajak duel tim wartawan.
“Gua tau Luh media, semua tau Luh media, Gua kagak takut, gua juga tau PWI, mending buka baju saja, (sambil nepak-nepak pundak kepada wartawan), ayo Luh mau apa, gua tidak takut kehilangan pekerjaan selaku humas diperusahaan, mengenai SO, Luh salah alamat tidak ada urusannya sama humas”, kata Rofi dengan nada tinggi sambil gayanya seorang penguasa.
Lanjutnya Oknum humas PT. Wika tersebut mengatakan “Luh belum tahu siapa gua, tanya saja di rawa bokor semua tau siapa gua, ayo gua tidak takut sama Luh,” tuturnya dengan beringasnya sambil nujuk-nunjuk.
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara yang dituangkan dalam UU 40 Tahun 1999, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
(Ichsan/Team)