Nawacitanews2.com, Tangerang-Gelar Operasi PPKM Darurat Pukul 20.00 WIB, Jajaran anggota personil Polsek Jatiuwung bersama 3 Pilar, berikan teguran ke Pemilik Usaha di Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa, (06/07/2021)
Somasi teguran lisan ini dilakukan untuk membuat efek jera pedagang, karena tidak mau mengikuti peraturan pemerintah terkait PPKM Darurat, dalam mengentaskan dan memutus mata rantai penyebaran serta pencegahan penularan Virus Covid-19 yang hingga saat ini angka lonjakannya sangat tinggi di Indonesia.
Turut hadir dalam gelar operasi kegiatan ini yaitu: Kapolsek Jatiwung, Kompol Dimas Aditya, ST,,S.I.K,, didampingi Panit Reskrim Ipda Deni, S.H dengan 15 anggota personil dari resmob, Shabara, Bhabinkamtibmas Cibodas Baru Aiptu H. Suwarto, Camat Cibodas Mahdiar, S.IP didampingi Kasie Satpol PP Kec Cibodas H. Iman, S.sos dengan 20 personil anggota Satpol PP Kecamatan Cibodas / Satpol PP Kota, Danramil 06/Cibodas Mayor Arm. Bambang S.Sos dengan 10 anggota personil.
Camat Cibodas Mahdiar SIP mengatakan, sudah beberapa kali sebelumnya menegur pemilik usaha tersebut. “Kami selaku petugas pengawas gugus tugas Covid-19 sudah 3 kali menegur pemilik usaha tersebut. Namun pemilik usaha tersebut tetap membandel dan tidak mengindahkan serta tidak mematuhi himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M maupun jam tutup operasional usaha” katanya.
Saat diwawancarai awak media, Kapolsek Jatiuwung Kompol Dimas Aditya, ST,,S.I.K,, menjelaskan. “Dalam gelar operasi kegiatan ini tertuju pada 3 pemilik usaha yaitu usaha Billiar milik Purba, Usaha Billiard milik Nainggolan dan Usaha Billiard milik Hutagalung yang bertempat di Jalan Perak Raya No : 2, 3, 4, RT 007 / RW 011 Kelurahan Cibodas Baru” jelasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa, dalam pelaksanaan operasi ini didapati hanya satu tempat usaha yang masih buka yaitu usaha Billiard milik Hutagalung. “Kami berikan somasi teguran kepada pemilik usaha, dan suatu peringatan apabila dikemudian hari masih melanggar lagi, akan kami tindak sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia” tambahnya.
Dilain tempat, Camat Cibodas Mahdiar, S.IP didampingi Kasie Satpol PP H. Iman, S.Sos,, menjelaskan bahwa jajaran anggota personil Satpol PP Kecamatan Cibodas sudah sering kali memberikan warwaran himbauan lewat mikropon, himbauan lewat persuasif pendekatan, himbauan lewat surat edaran ke pemilik usaha. “Namun ada sebagian yang cuek dan tidak memperdulikannya, apalagi wilayah Kota Tangerang khususnya Kecamatan Cibodas saat ini masuk dalam daftar kategori Zona Merah, dikarenakan tidak adanya kesadaran warga masyarakat dalam mentaati dan mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah di informasikan oleh Pemerintah Pusat khususnya Pemerintah Kota Tangerang” jelas Mahdiar.
Melintas dan meninjau sesaat rombongan Patroli dari Kapolrestro, Dandim 05/06, Kajari, Wakil Walikota, Kasat Pol PP Kota Tangerang.
Terakhir, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Dimas Aditya, ST,,S.I.K,, dan Camat Cibodas Mahdiar, S.IP serta Danramil-06 Cibodas berharap agar somasi teguran ini dijadikan pelajaran berharga bagi pemilik usaha yang ada di wilayah Kecamatan Cibodas khususnya Kelurahan Cibodas Baru, untuk mematuhi Protokol Kesehatan dan jam tutup operasional usaha.
Selalu menerapkan Prokes 5M : Memakai Masker, Mencuci Tangan pakai sabun dengan air mengalir / Hand Sanitizer, Menjaga Jarak (Physical Distancing), Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas serta selalu berdo’a agar pandemi ini segera berakhir.
(SUHARTONO)