Nawacitanews2.com, Tangerang-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang Kepolisian Daerah (Polda) Banten meringkus seorang tersangka pria berinisial MF (22) di halaman salah satu SPBU di Jalan Raya Cadas Kelurahan Priuk Kecamatan Priuk Kota Tangerang Banten, Senin (15/02/2021).
MF diringkus karena, diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan MF pun dilakukan usai MF bertransaksi narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan tersangka MF bermula dari adanya informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya kegiatan under cover oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Mauk.
“Setelah mendapatkan nama dan tempat tinggal yang diduga orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu kemudian, dilakukan penangkapan”, kata Wahyu, Minggu (21/02/2021).
Pada saat ditangkap, dari tangan tersangka didapati narkotika jenis sabu yang berada didalam dompet yang dikalungkan di leher tersangka.
Selain itu, di kantong celana tersangka juga didapati 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.
“Total ada 2 bungkus narkotika jenis sabu berbentuk kristal yang diamankan dari tersangka”, jelas Wahyu.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polsek Mauk untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kata Wahyu, penyidik masih terus menggali keterangan tersangka guna mengungkap jaringannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan,” pungkas Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
(SUHARTONO)