Nawacitanews2.com, Tangerang-Polisi menangkap lelaki yang berinisial S, pelaku vandalisme musholla Darus Salam di Perumahan Villa Tangerang Elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten.
Pelaku diketahui masih berumur 18 tahun dan tinggal dekat lokasi kejadian.
Pelaku atas inisial S umur 18 tahun, diamankan di rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari musholla, kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ari Syam Indradi, Selasa (29/09/2020).
Pelaku mengakui perbuatannya, pencoretan musholla dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB dan pelaku langsung ditangkap pukul 19.00 WIB.
Musholla kembali dibersihkan oleh petugas agar bisa kembali digunakan untuk sholat berjamaah.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, imbuh Kombes Ade Ari Syam Indradi.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sangat mengecam aksi vandalisme tersebut.
“Saya mengecam aksi vandalisme rumah dan tempat-tempat ibadah, apabila ada aksi-aksi seperti ini segera laporkan ke pihak yang berwajib,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu pagi (30/09/2020).
Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan di lingkungan masing-masing, lanjut Zaki.
Mari kita tingkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), untuk saling menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan masing-masing, pungkas Ahmed Zaki Iskandar.
(SUHARTONO/M. HUD)