Nawacitanews2.com, Tangerang-Sanksi denda administrasi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai diterapkan pada hari ini Kamis (01/10/2020).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi, Kamis (01/10/2020).
Per 1 Oktober Petugas Penegakan PSBB Kota Tangerang menggelar Operasi Aman Bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang.
Hal itu dilakukan untuk menegakkan/menerapkan sanksi denda administasi.
“Hari ini sudah digelar operasinya, gabungan bersama 3 pilar”.
Tiga pilar tersebut adalah dari Unsur Pemda, Polri dan TNI, ujar Ghufron.
Sebelum diterapkan, petugas telah gencar mensosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB kepada masyarakat Kota Tangerang.
Adapun sanksi denda tersebut berdasarkan Perwal No : 29 Tahun 2020, No : 70 Tahun 2020 dan No : 78 Tahun 2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp 50.000,-
Selain itu, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp 5.000.000,-
Kemudian kegiatan rumah makan didenda Rp 300.000,- perhotelan didenda Rp 5.000.000,- serta kegiatan sosial dan budaya didenda Rp 5.000.000,-
Kami sebelumnya telah menerapkan sanksi denda dan sudah melakukan pemberian peringatan, lanjut Ghufron.
Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi, pungkas Ghufron Falfeli.
(SUHARTONO)