Pemkot Tangerang Resmikan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

  • Whatsapp

Nawacitanews2.com, Tangerang-Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menetapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

WaliKota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan, ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 70 dan 78 Tahun 2020.

Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang, kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Banten, Jumat (18/09/2020).

Dalam Perwal yang telah dibuat tersebut dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

Masyarakat yang tidak memakai masker di tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak, jelas Arief.

Sanksi nya berupa kerja sosial, penutupan sementara tempat usahanya atau membayar denda, ungkap Arief.

Namun yang di utamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial, imbuh Arief.

Selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL~RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara-acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa.

Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga, tegas Arief.

Dalam Perwal Nomor 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan, diwajibkan membayar langsung kepada Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan, lanjut Arief.

Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban, pungkas H. Arief R Wismansyah.

(SUHARTONO)

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Camat Cisoka Jadi Insfektur Upacara Kemerdekaan HUT RI Ke-77 Tahun 2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *