Nawacitanews2. Tangerang – Lambatnya respon pengembang PT. Cahaya Baru Raya Realty (PT.CBRR) terhadap perbaikan infrastruktur jalan di Perumahan Taman Royal Kota Tangerang Banten akhirnya terjawab, setelah 4 kali diadakannya pertemuan sejak 2018 lalu, antara perangkat daerah, pengembang, dan sejumlah warga.
Pada pertemuan kali ini disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang Ir H Turidi Susanto, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tangerang H Kosasih, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman, Kepala Disperkim Kota Tangerang Tatang Sutisna dan Perwakilan warga Perumahan Taman Royal Ghany Abdil Barr.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, musyawarah ini membuahkan hasil bahwa, pihak pengembang PT. CBRR bersedia memperbaiki akses yang diharapkan penghuni di Perumahan Taman Royal 1 dan 3.
Perbaikan serta penyerahan aset Fasos Fasum ke Pemkot Tangerang akan dilakukan secara pararel, lanjut Gatot.
Perwakilan pihak pengembang Musyanif, berjanji dan bersedia memperbaiki serta menyerahkan semuanya.
Kalau ingkar janji, dia siap dihukum pidana dan juga perdata, kata Gatot usai pertemuan Rabu (22/1/2020).
“Pokoknya kita selesaikan semua,” tegas Gatot Wibowo.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang Ir H Turidi Susanto menambahkan, ada beberapa poin hasil musyawarah bersama yang menghadirkan semua pihak terkait.
Namun yang paling penting adalah pihak pengembang telah bersedia melakukan perbaikan jalan rusak dan longsor di Perumahan Taman Royal.
Pihak pengembang menyanggupi akan memperbaiki jalan yang rusak, tapi minta waktu satu bulan dari sekarang, ucap Turidi.
Jadi sekitar pertengahan minggu ketiga bulan Februari sudah harus dilakukan perbaikan dan dilanjutkan dengan bertahap, imbuh Turidi.
PT. CBRR adalah pengembang yang menerima pelimpahan pembangunan dari pengembang sebelumnya yaitu Bank Mayapada.
Jadi untuk Penyerahan Fasum dan Fasos, harus dapat dilakukan bersama antara PT. CBRR dengan Bank Mayapada, apalagi beberapa HGB masih ada di Bank Mayapada.
Jadi kami minta kepada Bank Mayapada bersama pak Musyanif dapat duduk bareng menyerahkan fasum dan fasos dengan tidak mengorbankan masyarakat di Taman Royal, kata Turidi.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman, bahwa Dalam hal ini Pemkot Tangerang juga telah mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah yang menjadi sarana dan prasarana Utilitas PSU dalam sertifikat HGB PT. CBRR tanggal 3 Februari 2020.
Selanjutnya, mengajukan serah terima administrasi dan fisik sarana dan prasarana serta utilitas perumahan Taman Royal 1 dan 3 secara parsial ke Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perkim, pungkas Herman Suwarman.
(HARTONO/M. HUD)