Nawacitanews2. Tangerang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten ingatkan para “debt colector” atau penagih hutang dari leasing terhadap konsumen yang menunggak cicilan pembayaran kendaraan agar tidak melakukan penarikan paksa kendaraan, apalagi disertai dengan kekerasan.
Hal ini ditegaskan oleh Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH di Mapolda Banten, Minggu (19/01).
Tindakan arogan atas penarikan paksa kendaraan oleh debt colector terhadap konsumen dapat dipidanakan, jelas Edy.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penarikan paksa kendaraan nya, dapat dengan segera menghubungi atau melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, lanjut Edy.
“Debt colector” bisa dipidanakan jika menarik kendaraan nasabah secara paksa apalagi disertai dengan tindakan kekerasan atau premanisme.
Polisi akan melakukan penindakan terhadap hal itu.
Perlu diketahui masyarakat bahwa, yang berhak melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan itu adalah Aparat Penegak Hukum.
Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih hutang atau debt colector, tidak boleh melakukan penarikan/penyitaan kendaraan (mobil atau motor), rumah maupun peralatan electronik dan lainnya, semaunya sendiri, papar nya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH mengatakan, berdasarkan aturan baru, penerima fidusia (kreditur) tidak diperbolehkan melakukan eksekusi/penarikan sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaannya kepada Pengadilan Negeri, sesuai Putusan MK No : 18/PUU-XVII/2020 Tertanggal : 6 Januari 2020.
Selanjutnya kasus nasabah akan disidangkan, kemudian Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut, jelas Edy.
Kendaraan milik nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang dari hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar hutang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisa nya akan dikembalikan kepada nasabah, lanjut Edy.
Tindakan pihak leasing melalui debt colector atau penagih hutang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah merupakan tindakan pencurian.
Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan, pungkas Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH.
(Hartono dan M. Hud)