Nawacitanews2.com, Tangerang – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang berhasil membongkar kasus penyelundupan 200 kg narkoba jenis ganja asal Aceh.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, saat acara jumpa pers mengatakan, pengungkapan 200 kilogram ganja ini adalah pengembangan dari penggerebekan jaringan pengedar ganja dengan barang bukti 14,5 kilogram (kg) ganja pada Juli 2020. Pengembangan selama satu bulan didapatkan informasi bahwa pada Agustus akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta.
“Dari pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mendapat informasi mengenai pengiriman ganja dari Aceh menuju Jakarta menggunakan jasa pengiriman kargo, mereka menggunakan pengiriman jasa kargo dari Aceh ke Jakarta,” kata Nana di Polsek Pakuhaji, Tangerang, Banten, Selasa (1/9).
Nana Mengatakan, pengungkapan kasus 200 kg ganja kering ini bagian dari perkembangan pengungkapan kasus 14,5 kg ganja pada bulan Juli 2020 lalu.
“Dari pengungkapan ini, penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi akan adanya pengiriman ganja lewat paket pada bulan Agustus 2020.” katanya.
“Kurang lebih satu bulan dan mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pada bulan Agustus itu akan ada pengiriman barang dari Aceh ke Jakarta. Mereka disini menggunakan pengiriman jasa kargo dari Aceh ke Jakarta,” lanjutnya.
Setelah mendapat informasi itu, polisi kemudian koordinasi dengan pihak jasa pengiriman. Diketahui paket tersebut akan tiba pada 30 Agustus 2020 dan akan diambil oleh pemesannya pada 31 Agustus 2020.
“Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020, jam 09.50 WIB tersangka memesan jasa pengiriman online untuk mengambil paket tersebut di kargo daerah Tanah Abang Jakarta Pusat,” jelas Nana.
Petugas kemudian mengikuti kendaraan pengiriman tersebut. Selanjutnya pada jam 11.00 WIB di SPBU Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, dilakukan penggeledahan terhadap mobil pengiriman tersebut dan ditemukan barang bukti berupa enam karung yang berisinarkotika jenis ganja dengan berat sekitar 200 kilogram.
“Tim yang sudah dibentuk mengikuti dan pukul 11.00 WIB di TKP tadi dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan ada enam karung berisi 200 kilogram ganja,” ungkap Nana.
Selanjutnya, polisi mengikuti mobil tersebut hingga tiba ke alamat pemesannya yang beralamat di wilayah Cikini. Petugas kemudian menangkap tersangka DP dan NB. Namun berdasarkan pengakuan keduanya, mereka hanya orang suruhan dari seseorang berinisial CK yang diduga sebagai otak jaringan tersebut.
“Setelah dimintai keterangan, ada yang mengendalikan kedua orang ini yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Sebenarnya mereka ini hanya pengawas,” kata Nana.
Rencananya ganja seberat 200 kg tersebut akan di edarkan kewilayah Jabodetabek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati.
Nur/pelor