Polrestro Tangerang Kota Laksanakan Operasi Yustisi Di Wilayah Kecamatan Periuk

  • Whatsapp

Nawacitanews2.com, Tangerang-Dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dan Dinas Perhubungan (Dishub), melaksanakan Operasi Yustisi dan Pengawasan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Dengan sasaran warga masyarakat, pengguna jalan dan pengendara KR 2 serta KR 4 yang tidak menggunakan masker, di Jalan Raya Regency Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Jumat pukul 09.30 WIB (18/09/2020).

Kegiatan operasi ini melibatkan 30 personil yang dipimpin oleh Kabag Ops Polrestro Tangerang Kota AKBP Ruslan S.Sos MH dan turut hadir Kasat Sabhara AKBP H. Indra SH, Waka Polsek Jatiuwung AKP Rosyid Sugimun SH, Dishub Kota Tangerang serta Satpol PP Kota Tangerang.

 

Terdapat 12 orang pelanggar yang tidak memakai masker dan diberikan sangsi dengan teguran sebanyak 9 orang serta sangsi kerja sosial (menyapu) 3 orang, sedangkan untuk yang diberikan sangsi berupa denda tidak ada.

Sangsi yang diberikan kepada pelanggar sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 78 Tahun 2020.

(SUHARTONO).

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Tiga Pilar Laksanakan Giat Operasi Yustisi Stasioner Pencegahan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Jatiuwung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *