Nawacitanews. Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan Polres Metro Tangerang laksanakan kegiatan operasi bersandi cipta kondisi diwilayah hukum polsek sepatan, Minggu (26/01/2020).
Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Muhamad Sugiarto mengatakan, operasi ini mengincar lapak usaha yang dicurigai secara bebas memasarkan/menjual minuman keras (miras).
Kami berhasil mengamankan ratusan kemasan miras atau beragam jenis miras dalam kemasan.
Miras kami amankan dari tukang jamu di Desa Kampung Kelor dan Lebak Wangi, ucap I Gusti.
Berbagai jenis miras yang kami amankan adalah 530 bungkus Ciu, 21 kaleng Bir dan 29 botol Anggur Putih serta Angker Bir, lanjut I Gusti.
Operasi Cipta Kondisi untuk memberantas peredaran miras dan obat-obatan keras golongan G yang sering dijual bebas di toko kosmetik.
Pada kegiatan sebelumnya, kami mendapatkan obat keras yang dijual tanpa resep dokter.
Dan tadi malam kami juga telah berhasil mengamankan ratusan miras.
Kedepannya kami akan terus berusaha memberantas obat keras serta miras di wilayah hukum Sepatan dan juga Sepatan Timur, tegas I Gusti.
Kami menghimbau kepada masyarakat Sepatan dan Sepatan Timur agar tidak mengkonsumsi miras atau obat-obatan terlarang tanpa ada resep dari dokter, karena efek dari itu semua akan menimbulkan perbuatan yang negatif dan mengganggu ketertiban masyarakat serta akan merugikan diri sendiri dan orang lain, pungkas AKP I Gusti Muhamad Sugiarto.
(SUHARTONO/M.HUD)