PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang Berikut Kabupaten dan Kota Lainnya di Provinsi Banten

  • Whatsapp

Nawacitanews2.com, Serang- Gubernur Banten H Wahidin Halim akan memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten pada Senin (07/09/2020).

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Provinsi Banten.

Kini Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kembali masuk ke zona merah Covid-19, sedangkan, enam daerah lainnya masuk zona oranye.

“PSBB Tangerang Raya segera diperpanjang dan sekarang berlaku juga untuk seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Banten,” kata Wahidin dalam keterangan resmi, Minggu (06/09/2020).

Sebelum menerapkan PSBB di seluruh kabupaten dan kota, Wahidin telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

“Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya”, ujar Wahidin.

Ada banyak pelanggaran dan kasus Covid-19 baru setelah aktivitas masyarakat dilonggarkan.

Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya.

Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi, jelas Wahidin.

Kami mengimbau agar masyarakat semakin menyadari bahaya Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan.

Pihak-pihak terkait agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019, pungkas H Wahidin Halim.

Berdasarkan data dari Dinkes Banten, sebanyak 3.000 kasus positif Covid-19 tercatat di Banten.

Rinciannya sebanyak 2.239 orang sembuh, 144 orang meninggal dan 617 pasien yang masih dirawat.

(SUGARTONO)

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Sumbar Siapkan Tim Selesaikan Persoalan Aset Lahan Padang Industrial Park

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *