Nawacitanews2.com, Tangerang-Berawal dari keputusan pihak Management PT Tuntex yang akan menutup perusahaanya, sementara uang pesangon yang akan diberikan tidak sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Ratusan buruh PT. Tuntek Garment Indonesia yang berada di Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang melakukan aksi unjuk Rasa di depan pabrik, Jum’at (11/06/2021).
Aksi Ratusan pegawai/karyawan PT. Tuntek untuk menuntut perusahaan memberikan pesangon yang sudah di sepakati sesuai Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) antara perusahaan dan karyawan/pegawai.
Ketua PUK PT. Tuntex Garment Indonesia, Nurul Huda mengatakan, aksi Unjuk Rasa Ratusan pegawai PT. Tuntex ini menuntut upah pesangon agar di berikan sesuai hasil perundingan antara perusahaan dan para pegawai yang telah tertuang dalam PKB sebanyak 2 kali PMTK.
Sebelumnya, perusahaan dengan pengurus serikat dan perwakilan pegawai sudah melakukan perundingan membahas upah pesangon sehingga perusahaan hanya sanggup memberikan 1 kali PMTK dan para pegawai menolaknya.
Perundingan terus berjalan sampai beberapa kali perundingan dan belum juga membuahkan hasil. Bahkan pihak management hanya akan membayar pesangon sesuai ketentuan undang-undang Cipta Kerja.
Hasilnya perusahaan siap membayarkan upah sebesar 1 PMTK, tetapi karena karyawan melakukan aksi unjuk rasa perusahaan mengancan akan memberikan upah pesangon sebanyak 0.5 PMTK upah.
”Perusahaan sudah melanggar perjanjian kesepakan PKB, jadi aksi hari ini meminta pertanggung jawaban perusahaan agar memberikan upah pesangon sesuai kesepakatan PKB ,” tegas Nurul Huda.
Nurul Huda Juga menjelaskan, aksi unjuk rasa di lakukan sebagai bentuk kekecewaan para buruh karena perusahaan seolah tidak memperdulikan para pekerjanya yang sudah puluhan tahun berjuang bersama mempertahankan perusahaan.
Menurutnya, semua buruh tidak mau adanya aksi berlebihan karena, kami juga memahami ini lagi masa pandemi Covid-19, untuk itu kami berharap dari perusahaan bersikap bijak dalam menggambil keputusan.
Kita hanya minta hak kita sesuai yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
H. Sugandi Sekretaris DPC FSP sangat kecewa dengan sikap Management PT. Tuntex yang tidak mau mematuhi kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama, khususnya terkait pembayaran pesangon akibat tutup pabrik.
”Saya tau PKB Tuntex masa berlakunya sampai Desember 2021, seharusnya patuhi saja kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, apalagi mereka sudah puluhan tahun ikut berjuang di Tuntex,” ucap H. Sugandi.
Dirinya juga menyayangkan sikap Management PT Tuntex yang menutup pintu masuk, sehingga para buruh tuntex berkumpul di depan pabrik, yang mengakibatkan terjadinya kerumunan dan membahayakan terjadi penyebaran Covid-19.
Ketika Awak media akan menemui pihak management untuk minta keterangan, sangat disayangkan pihak management belum bisa ditemui.
(SUHARTONO)