Nawacitanews2.com, Kabupaten TaN6eRaN6 ~ Warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, namun sudah tidak tinggal atau tidak berdomisili di Jakarta selama setahun dan tidak melakukan/mengurus surat kepindahan, data nya akan dinonaktifkan untuk sementara.
Hal tersebut bertujuan untuk menertibkan data penduduk karena nantinya akan berkorelasi dengan pemilihan umum, kesehatan dan lainnya.
Oleh karena itu saat ini Pihak Disdukcapil DKI Jakarta terus melakukan Sosialisasi, Edukasi, Verifikasi dan Validasi hingga kini, dan baru akan melakukan Penindakan (Penonaktifan) di bulan Maret 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Tangerang dalam rangka sosialisasi, Selasa (30/05/2023).
Warga yang keluar dari DKI Jakarta tak diketahui alamat tinggal terbarunya karena tidak mengurus SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) atas dasar itu Data warga tersebut akan dinonaktifkan, lanjut Budi Awaludin.
Diketahui jumlah Data warga yang berKTP DKI Jakarta yang keluar dari DKI Jakarta sebanyak 194.777 orang, berdasarkan laporan coklif Ketua RT dan Ketua RW dari tahun 2019 sampai 2021, pungkas Budi Awaludin.
(M. HUD)