Nawacitanews2.com, Tangerang – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.
Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27) berikut barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual serta handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regency, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek yang didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono. Selasa (27/08/2024).
“Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi dari masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kompol Robiin.
(SuHaRToNo)