Unit Reskrim Polsek Teluk Naga Amankan Pelaku Curanmor 15 Kali Beraksi di Tangerang

  • Whatsapp

Nawacitanews2.com, Tangerang – Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial MJ alias Ences (29) ini telah beraksi sebanyak 15 kali di kawasan Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus satu orang pelaku yang berinisial MJ alias Ences,” kata Kasi Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Aryono dalam keterangannya, Rabu (17/04/2024).

Ia menjelaskan penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat yang menjadi korban, pada Minggu, (14/04/2024) sekira pukul 05.00 WIB di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Tangerang.
Korban saat itu melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumah.

Atas laporan polisi itu, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang merupakan spesialis pelaku curanmor pada (17/04) dinihari tadi pada pukul 03.40 WIB bersembunyi di rumah kontrakannya di Kampung Suka Maju, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupeten Tangerang.

“Tanpa buang waktu, Tim Reskrim Polsek Teluknaga langsung bergerak mendatangi lokasi kontrakan tempat persembunyian pelaku. Dan saat diamankan pelaku MJ alias Ences mengakui aksi pencurian dilakukan bersama rekannya N (DPO).

Hasil dari interogasi petugas, pelaku mengaku telah melakukan 15 kali aksi curanmor di wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Neglasari,” imbuh Kompol Aryono.

Selanjutnya, Polsek Teluknaga terus berkoordinasi dengan Polsek jajaran untuk segera menangkap N yang saat ini buron dan telah diketahui identitasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku hasil curiannya itu dijual melalui media sosial.

Dalam kasus ini dari tangan MJ alias Ences polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular dan kunci T yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Vaksinasi Serentak, Koramil 09 Mauk Berhasil Vaksinasi 1000 Orang

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara,”pungkas Kompol Aryono.

(SuHaRToNo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *