Nawacitanews2.com, Tangerang – Anggota personel unit Buru sergap Reserse mobile (Buser Resmob) Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua (R2), Rabu (29/12/2021) jam 22:00 Wib.
Penangkapan dua pelaku berdasarkan hasil laporan dari Samsul Arifin (36th) dengan bukti lapor LP.B/831/XII/2021/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu, tanggal 29 Desember 2021 dan sudah viral beritanya di jejaring Media sosial (Medsos) Facebook dan group WhatsApp Da’i Kamtibmas pada hari, Selasa (28/12/2021).
Berdasarkan keterangan pelapor disertai bukti lapor dan juga berita yang sudah viral tersebut, Kanit Reskrim AKP Koeswadi, SH., merespon cepat bersama piket reskrim team 2 Aipda Rifki dan Bripka Wahyu langsung terjun kelapangan untuk cek ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna mengumpulkan bukti-bukti hasil rekaman CCTV dilokasi dan para saksi-saksi.
Setelah melakukan olah TKP, Kanit Reskrim AKP Kuswadi, SH.,, Langsung mengumpulkan team unit buser resmob beranggotakan 4 personel dibawah pimpinan Aiptu Nastain, SH,, guna melakukan pendalaman dari hasil olah TKP dan informasi yang didapat.
Sekitar jam 22:00 Wib hari Rabu, 29/12/2021 Kanit Reskrim AKP Kuswadi beserta Ka team unit buser resmob Aiptu Nastain, SH,, dengan beranggotakan 4 personel berhasil meringkus dua pelaku Sdr C pria (19th) status belum kawin, Alamat Jalan Imam Bonjol Gg Vihar II No 11 RT 001 RW 09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang dan Sdr AO pria (21th) status menikah, Alamat Bugel Mas RT 001 RW 02, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku dilokasi, team buser unit resmob Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa :
(1). 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio bernopol B 6696 VPT Tahun 2007, Warna Perak beserta 1 (satu) buah kunci kontak.
(2). 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Vario bernopol B 3802 CQW (alat transportasi yang digunakan pelaku) berikut 1 (satu) buah kunci leter T.
Kedua pelaku C (19th) dan AO (21th) langsung digelandang ke Mapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat KUHP pasal 363 pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(SUHARTONO)