CILEBAR, Nawacitanews.com – Pelayanan publik di Kantor Urusan Agama ditiadakan sementara, hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Deni Firman Nurhakim, kepala KUA Kecamatan Cilebar mengatakan, terhitung 1 April sampai 21 April 2020 mendatang, layanan publik di kantor KUA ditiadakan sementara. Semua pegawai KUA diminta untuk bekerja dari rumah masing-masing. Sebagai gantinya, layanan KUA termasuk pendaftaran nikah memanfaatkan teknologi daring, seperti website, Whastapp, video call, dan sejenisnya. Dengan catatan, selama masa tanggap darurat ini layanan akad nikah diminta untuk ditunda atau dijadwal ulang. “Adapun untuk pendaftaran nikah sebelum tanggal 1 April 2020 akad nikahnya tetap bisa dilaksanakan, namun pelaksanaannya dialihkan ke balai nikah KUA,” jelasnya, kepada awak media, Rabu (8/4).
Soal penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, lanjutnya, Kementerian Agama RI mempersiapkan dua skema. Skema pertama, bila Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengumumkan ibadah haji tahun ini tetap dilaksanakan, maka tahapan-tahapannya sedang berjalan diteruskan. Seperti tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan persiapan teknis lainnya. Skema kedua, bila tahun ini tidak ada penyelenggaraan haji, maka pemerintah berkomitmen akan mengembalikan dana pelunasan Bipih yang sudah disetorkan oleh para jamaah.
Sementara mengenai kegiatan salat Jumat, Deni menjelaskan, harus merujuk pada Fatwa MUI No.14/2020. Bila di suatu wilayah penyebaran virusnya sudah tidak terkendali, seperti ada warga yang positif terinfeksi di wilayah tersebut misalnya, maka kegiatan jumatan harus ditiadakan dan digantikan dengan salat Dzuhur. Namun, bila kondisinya masih terkendali, maka Jumatan tetap dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol dari pemerintah tentang peribadatan di saat wabah pandemi. “Begitu pula, tradisi buka puasa bersama di luar rumah, takbiran keliling, bahkan salat Idul Fitri semuanya itu ditiadakan demi kemaslahatan yang lebih besar,” paparnya.
Deni menganggap bukan hal mudah untuk meninggalkan tradisi yang menjadi kekhasan syiar Ramadan dan Idul Fitri. Namun, kebijakan yang tercantum di surat edaran (SE) tersebut penting diindahkan oleh seluruh masyarakat demi mempercepat pengentasan wabah yang sudah melanda Indonesia lebih dari satu bulan ini. Di sisi lain, lanjut Deni, masyarakat diminta kerja samanya, karena kebijakan tersebut diambil bukan berdasarkan ketidaksukaan pemerintah terhadap syiar keislaman, namun justru berdasarkan kecintaan pemerintah terhadap warga negaranya. “Pemerintah tidak ingin korban jatuh lebih banyak lagi,” pungkasnya *(RAKA/AS)