Terkait Temuan Produk Marshmallow Mengandung DNA Babi, ini Penjelasan LPPOM

Photo: Istimewa

Nawacitanews2.com Jakarta–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 21 April 2025 lalu mengeluarkan siaran resmi terkait temuan kandungan DNA babi pada sembilan (9) produk pangan marshmallow.

Menanggapi hal ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) sebagai lembaga pemeriksaan kehalalan produk menyampaikan siaran pers, Selasa (29/4/2025).

Bacaan Lainnya

Siaran pers ini sebagai bentuk komitmen LPPOM untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sertifikasi halal.

Hasil Penelusuran LPPOM

Dari sembilan (9) produk yang diumumkan BPJPH, tujuh (7) di antaranya telah diaudit oleh LPPOM. Berdasarkan penelusuran yang telah LPPOM lakukan melalui rekaman audit, pendalaman dengan auditor, dan dokumen pemeriksaan hasil pengujian laboratorium, LPPOM menyampaikan hal sebagai berikut:

– Proses audit telah dilakukan secara menyeluruh sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

– Pengujian laboratorium terhadap produk yang diaudit oleh LPPOM dengan metode Real-Time PCR di laboratorium terakreditasi menunjukkan tidak adanya kandungan babi.

– Data ini telah menjadi dasar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal tersebut.

Langkah LPPOM Tanggapi Temuan

Selain penelusuran data, LPPOM berupaya melakukan uji laboratorium terhadap produk yang dimaksud. Di pasaran, LPPOM tidak berhasil menemukan seluruh produk nomor batch yang sama dengan yang diumumkan BPJPH karena produk tersebut telah ditarik dari peredaran. Secara bertahap, LPPOM mengambil sampel yang ada di pasaran dan segera melakukan proses pengujian.

Pengujian dilakukan menggunakan beberapa metode di dua laboratorium terakreditasi. Salah satuya metode real-time PCR SNI 9278:2024 yang direkomendasikan oleh BPJPH sebagai metode analisis identifikasi porcine. Berikut hasil uji untuk sebagian produk yang telah selesai LPPOM lakukan:

Baca juga : zaenal-sopyan-maju-sebagai-caleg-pkn-berkeinginan-perjuangkan-pengangguran  Da'i Kamtibmas Polsek Jatiuwung Kecamatan Periuk Gelar Acara Silaturrahim Dan Halal Bi Halal

Catatan: Untuk tiga produk lainnya masih dalam proses pengujian.

Hasil uji menunjukan adanya perbedaan hasil pada produk yang sama dengan batch yang berbeda dengan yang dirilis oleh BPJPH. Oleh karenanya, LPPOM memandang perlu penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab terdeteksinya cemaran babi, sehingga semua pihak terkait dapat melakukan tindakan koreksi dan mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.

Pengawasan Pasca-Sertifikasi Halal

LPPOM menghargai langkah yang telah diambil oleh BPJPH dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen muslim Indonesia. Hal ini selaras dengan fungsi pengawasan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 (PP 42/2024). Jaminan produk halal tidak berhenti ketika produk atau jasa berhasil mendapatkan sertifikat halal, melainkan yang lebih besar lagi adalah bagaimana kehalalan produk dapat dijaga secara berkesinambungan.

LPPOM memahami kekhawatiran yang timbul di tengah masyarakat dan mendukung penuh upaya peningkatan sistem pengawasan pasca-sertifikasi halal. Oleh karenanya, LPPOM senantiasa berupaya menjadi mitra aktif dalam memperkuat sistem ini.

LPPOM mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan semua pihak untuk mengambil peran aktif dalam pengawasan penerapan jaminan produk halal. LPPOM membuka ruang dialog dan pelaporan terhadap produk mencurigakan melalui Call Center 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696. Kami akan berkoordinasi dengan BPJPH selaku lembaga pengawasan untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

LPPOM memahami bahwa kehalalan adalah amanah besar bagi umat Islam. LPPOM akan terus berupaya menjadi lembaga yang tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga melindungi dan memberi ketenangan hati bagi umat. LPPOM ucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemeriksaan LPH LPPOM selama 36 tahun mengabdi.* (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *