Dalam menghadapi wabah (pandemi) Covid-19 ini, kaum Muslimin penting untuk memperhatikan petunjuk syariah. Baik yg bersifat i’tiqadi (keyakinan) maupun ‘amali
Ridha terhadap Qadha’
Wabah Covid-19 ini merupakan musibah. Musibah merupakan bagian dari qadha’ Allah SWT (QS al-Hadid [57]: 22). Sikap seorang Muslim terhadap qadha’ Allah SWT adalah ridha. Sikap ridha terhadap qadha’ ini memberikan kebaikan.
Sebaliknya, kita dilarang membenci qadha’ Allah SWT. Rasul saw. bersabda:
إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ
Sungguh besarnya pahala itu seiring dengan besarnya ujian. Sungguh jika Allah mencintai suatu kaum, Dia menguji mereka. Siapa saja yg ridha, untuk dia keridhaan itu dan siapa yang benci, untuk dia kebencian itu (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Baihaqi).
Adanya balasan kemurkaan dari Allah SWT terhadap org yang tdk menerima qadha’ merupakan indikasi yg tegas (qarinah jazimah). dg demikian tidak ridha atau membenci qadha’ adalah haram.
Imam al-Qarafi menyatakan di dalam Ad-Dakhîrah, “As-Sakhthu bi al-qadhâ` harâm[un] ijmâ’an (membenci qadha’ adalah haram secara ijmak).”
Sabar, Banyak Berdoa, Berzikir dan Taqarrub kpd Allah SWT
Sebagai qadha’, musibah itu tak terhindarkan sehingga bagaimanapun harus dihadapi. Untuk itu, sikap sabar harus dipupuk sebab Allah SWT memang akan menguji hamba-Nya dengan musibah. Allah SWT memberikan kabar gembira kepada orang yang sabar menghadapi musibah (QS al-Baqarah [2] : 155-157).
Rasul saw. pun mengajari kita agar istirja’ (mengembalikan segalanya kpd Allah SWT) & berdoa.
Dalam kondisi itu hendaknya juga banyak berzikir. Zikir akan dpt menenteramkan hati (QS ar-Ra’du [13]: 28).
Hendaknya juga memperbanyak ibadah dan taqarrub kpd Allah SWT baik shalat, sedekah, tilawah al-Quran, shalat-shalat sunnah & taqarrub lainnya.
Selain itu tentu banyak memohon kpd Allah SWT agar wabah Covid-19 ini bukan azab dari-Nya; semoga wabah ini segera diangkat dan dihilangkan oleh Allah SWT.
Harus Berikhtiar
Di dalam riwayat Imam Ahmad, Rasul saw. memerintahkan untuk berobat. Artinya, harus ada ikhtiar agar penyakit, termasuk wabah, segera hilang.
Rasul saw. pun memberikan tuntunan:
اَ تُورِدُوا الْمُمْرِضَ عَلَى الْمُصِحِّ
Janganlah kalian mencampurkan org yg sakit dengan yang sehat (HR al-Bukhari).
Covid-19, menurut para ahli, bisa menular melalui droplet air liur yg keluar ketika berbicara, bersin, dsb. karena itu untuk mencegah penularan atau tertular, hendaknya ada jarak ketika berinteraksi, yang menurut para ahli 1-2 meter. tidak melakukan kontak fisik baik salaman, berpelukan, berciuman dsb. Protokol seperti itu disebut physical distancing atau social distancing.
Rasul saw. juga bersabda:
فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الأَسَدِ
Jauhilah penyakit kusta sebagaimana engkau lari dari kejaran singa (HR Ahmad).
Ini bisa dimaknai agar menghindarkan diri dari tertular penyakit & melakukan berbagai upaya pencegahan. Perintah ini melengkapi petunjuk dalam hadis sebelumnya.
Terkait Covid-19, droplet air liur itu bisa menempel pada media atau tangan yang menyentuh mulut atau cairan hidung lalu menyentuh suatu media. Virus Covid-19 bisa menempel dan bertahan di berbagai media itu, berupa kayu, besi, kertas, logam, kain, dsb untuk jangka waktu yang berbeda-beda. Jika tangan seseorang menyentuh media yang ada virus Covid-19, lalu menyentuh muka (mulut, hidung, mata), hal itu bisa membuat tertular.
Dalam hal ini para ahli menjelaskan protokol yang perlu dilakukan: sering mencuci tangan, sebaiknya dg sabun, secara benar; menghindari menyentuh atau mengusap muka, kecuali tangan bersih atau stlh mencuci tangan; segera mencuci pakaian stlh pergi keluar rumah; termasuk melakukan semua itu begitu tiba di rumah stlh pergi ke luar, dsb sebagaimana anjuran para ahli.
Rasul saw. juga memberikan tuntunan:
إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا
Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Jika terjadi wabah di tempat kalian berada, janganlah keluar darinya (HR al-Bukhari).
Ini berarti, harus dilakukan karantina atau isolasi atas wilayah yang terkena wabah. Larangan masuk dan keluar wilayah itu juga mencakup semua sarana untuk masuk & keluar darinya, yaitu transportasi.
Penduduk wilayah yang dilanda wabah bukan hanya diperintahkan untuk berdiam di negeri/wilayahnya. Mereka pun diperintahkan untuk berdiam di rumahnya. Ketika seseorang tetap berdiam di wilayahnya & berdiam di rumahnya, tdk keluar kecuali untuk keperluan yg penting sekali, seraya dia bersabar mengharap ridha Allah SWT dan meyakini akan qadha’ Allah maka untuk dia ada pahala setara dg pahala syahid. Rasul saw. bersabda tentang tha’un:
أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ عَبْدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ -في رواية أخرى لأحمد: فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ- صَابِرًا مُحْتَسِبًا، يَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُصِبْهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ
Tha’un itu merupakan azab yang Allah timpakan kpd siapa yg Dia kehendaki dan Allah jadikan sebagai rahmat untuk kaum Mukmin. Tidaklah seorang hamba, saat tha’un terjadi, berdiam di negerinya—dalam riwayat Imam Ahmad yang lain: lalu dia berdiam di rumahnya—seraya bersabar & mengharap ridha Allah, dan dia menyadari bahwa tdk menimpa dirinya kecuali apa yg telah Allah tuliskan untuk dia, kecuali bagi dia pahala semisal pahala syahid (HR al-Bukhari & Ahmad).
Protokol isolasi wilayah dan isolasi/karantina diri di rumah oleh tiap-tiap org warga wilayah itu mungkin yg sekarang disebut lock down, baik parsial maupun total. Protokol ini penting sekali untuk memutus rantai penyebaran penyakit dari satu wilayah ke wilayah lainnya dan dari satu org ke orang lainnya.
Pelaksanaan semua protokol itu merupakan tanggung jawab syar’i semua anggota masyarakat. Hukumnya wajib. Sebab jika abai, mereka berpelung tertular & menularkan penyakitnya kpd org lain; termasuk orang-orang terdekat (anak, istri, suami, bapak, ibu & kerabat lainnya). Padahal Rasul saw. tlh bersabda, “Lâ dharara wa lâ dhirâra (Tidak boleh memadaratkan diri sendiri maupun orang lain).” (HR Ahmad, Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi, Malik dan Asy-Syafii).
Selain itu, dalam situasi sulit ini, masyarakat hendaknya saling membantu agar kelangsungan hidup mereka dan keluarganya bisa terjamin. dengan itu mereka bisa berdiam di rumah dan tdk harus pergi ke luar rumah. Semua itu demi kebaikan masyarakat seluruhnya.
Tanggung Jawab Pemerintah
Rasul saw. bersabda:
فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Amir (pemimpin) masyarakat adalah pemelihara & dia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi & Ahmad).
Jadi dalam Islam, pemimpin (Pemerintah) wajib mengurus urusan rakyat, termasuk pemeliharaan urusan kesehatan mereka. Bahkan Islam mewajibkan Negara menjamin pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat secara gratis.
Dalam hal pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat ini, Pemerintah wajib menjamin perawatan & pengobatan semua org yg sakit, khususnya yg terkena Covid-19. Pemerintah harus menyediakan semua alat kesehatan yg dibutuhkan secara memadai, termasuk APD yang sangat dibutuhkan oleh paramedis. Pemerintah juga wajib menjamin birokrasi, protokol & prosedur yg diperlukan berjalan. Pemerintah juga harus mewujudkan suasana yg nyaman & aman bagi paramedis sehingga mereka dapat menjalankan tugas perawatan & pengobatan sebaik mungkin.
Pemerintah harus membuat kebijakan sehingga protokol physical distancing atau social distancing bisa berjalan secara efektif; termasuk meniadakan kerumunan org baik di pusat perbelanjaan, tempat umum, rumah makan & sejenisnya, fasilitas publik termasuk transportasi, dsb.
Pemerintah juga harus mengedukasi & mendorong—jika perlu mengharuskan—semua masyarakat untuk menjalankan protokol physical distancing atau social distancing itu. Untuk itu harus digunakan berbagai cara & sarana serta menggerakkan semua struktur & aparat Pemerintah hingga paling bawah di tingkat RT.
Pemerintah juga hendaknya segera mengambil tindakan dan kebijakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini secepat mungkin. Kelambanan serta ketidakjelasan kebijakan dan tindakan yg dirasakan masyarakat harus segera diakhiri.
Banyak pihak, termasuk para ahli, mendesak kebijakan lock down segera diambil, tentu dibarengi dg menjamin kelangsungan hidup semua anggota masyarakat. Untuk itu, Pemerintah semestinya tdk perlu ragu. Tanpa melakukan lock down, penanggulangan Covid-19 ini bisa berkepanjangan. Ini malah akan menguras sumberdaya ekonomi yg lebih besar.
Semoga Allah SWT memberikan pertolongan-Nya sehingga wabah Covid-19 bisa segera berakhir. Amin ya Rabbal ‘alamin. []
—*—
Hikmah:
Rasul saw. bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَجَرَهُ اللَّهُ فِى مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا
Tidaklah seorang hamba ditimpa musibah lalu ia berkata, “Inna lillâhi wa innâ ilaihi râji’ûn [Sungguh kami adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali]; ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku ini, dan berilah aku ganti yang lebih baik darinya,” kecuali Allah memberi dia pahala dalam musibahnya & menggantinya dg yg lebih baik untuk dirinya. (HR Muslim, Ahmad & Ibnu Majah)
Sumber : Buletin Kaffah, No. 134, 2 Sya’ban, 1441 H – 27 Maret 2020 M