Nawacitanews2.com, Tangerang-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Ir H Turidi Susanto mengatakan, sangat merespon rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang akan merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) namun harus melihat landasan yuridis nya.
Perubahan RPJMD landasan yuridis nya mengacu kepada Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang, Penyusunan Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan.
Pada Pasal 342 Ayat 1 dan 3 disebutkan bahwa, perubahan RPJMD dapat dilakukan jika terjadi perubahan yang mendasar, salah satunya adalah perubahan kebijakan nasional, kata Turidi.
“Lahirnya Permendagri 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program mengakibatkan semua program dan kegiatan di dalam RPJMD harus disesuaikan,” tegas Turidi, Senin (08/02/2021).
Perubahan RPJMD juga harus melihat kondisi landasan sosiologis, apalagi terkait dengan pandemi Covid-19 yang berdampak dalam berbagai sektor seperti sektor kesehatan dan ekonomi serta berimbas terhadap pendapatan daerah sehingga, perlu dilakukan penyesuaian target pedapatan dan belanja daerah, lanjut Turidi.
“Kami siap membahas perubahan RPJMD tersebut dengan pihak eksekutif. Apalagi sektor yang paling banyak dibutuhkan adalah pelayanan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional tentunya bisa menggerakan potensi ekonomi berbasis UMKM dan Kerakyatan,” pungkas Ir H Turidi Susanto.
Sementara itu, Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Ahmad Priatna, melihat perubahan RPJMD tersebut juga mendukung dalam rangka penyesuaian kondisi yang belum juga berakhir.
Namun yang perlu dicatat jelas Rahmat, soal kebijakan terkait anggaran penangganan covid-19 yang sekarang berjalan tidak juga kunjung di publikasi oleh Pemkot Tangerang.
“Ini menjadi kontra produktif karena perubahan RPJMD akibat covid-19 sementara akses informasi ditutup, dengan segala carut marut proses pelaksanaan penangganannya di masyarakat,” pungkas Ahmad Priatna saat dimintai keterangan.
(SUHARTONO)