Nawacitanews2.com, Kabupaten Tangerang
Sehubungan dengan telah diterapkannya Kabupaten Tangerang masuk kedalam zona merah virus Covid-19, maka diberlakukanya pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
“Untuk sementara kegiatan seperti itu ditutup agar masyarakat yang terpapar Virus Cavid 19 tidak bertambah. kata Anis Kepala desa Buaran Jati.
Anis bersama Sekdes dan para Staf turut langsung dengan memberikan surat imbauan kepada para Pedangang Pasar malam.
“Apabila kita sudah menegur dan memberikan surat imbauan kepada para Pedagang tapi masih saja membandel dengan tetap membuka, maka kami pihak Desa akan melaporkan kepada Satpol PP Kecamatan dan Polsek.” tegas Anis.
“Semoga Covid-19 ini segera berakhir dari muka bumi ini agar kita bisa beraktifitas lagi seperti semula,” harap Anis sambil menutup pembicaraan.
(Nur/Pelor )